Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Menurutnya, KPK menyita barang bukti saat menangkap Dwi Achmad Noor berupa uang sebanyak 1.200 dolar Amerika dan Rp27,5 juta. Dia mengimbau kepada siapapun untuk tidak termasuk penyelenggara negara untuk tidak korupsi maupun tindakan gratifikasi.

"Mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
6 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal