Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Menurutnya, KPK menyita barang bukti saat menangkap Dwi Achmad Noor berupa uang sebanyak 1.200 dolar Amerika dan Rp27,5 juta. Dia mengimbau kepada siapapun untuk tidak termasuk penyelenggara negara untuk tidak korupsi maupun tindakan gratifikasi.

"Mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Buletin
30 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Tiba di KPK usai Terjaring OTT, Masih Sempat Lemparkan Senyum!

Bisnis
31 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
31 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal