Diketahui, aksi petugas LPSK saat mengawal Richard hadapi vonis sempat viral. Bagaimana tidak, saat Majelis Hakim membacakan amar putusan, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas yang saat itu dipenuhi pengunjung.
Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard untuk mengamankannya. Sementara petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk untuk menghampiri Richard.
Memang, di belakang pagar pembatas terlihat sejumlah awak media dan para fans Bharada E tengah berdiri. Para fans hendak bersorak-sorai setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Setelah Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).