Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

Jumat, 25 September 2026 - 12:22:00 WIB
Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias buka opsi memberikan perlindungan kepada korban Mas Bechi (Foto: Dok. LPSK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan kembali ke korban dan saksi dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Diketahui, Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian karena dapat memunculkan situasi baru bagi saksi dan korban.

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan perlindungan kembali," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Susilaningtias, informasi mengenai perubahan status hukum terpidana menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan untuk melihat kembali kondisi serta potensi risiko yang mungkin dihadapi korban.

Diketahui, masa pidana Mas Bechi diperhitungkan sejak 8 Juli 2022 sehingga saat mendapatkan pembebasan bersyarat, dia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut