JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tak menerima dan dan tak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus hak tagih (cessie) Djoko Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA). PK diajukan Djoko Tjandra terkait kasus yang membelitnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, Ketua PN Jakarta Selatan tidak melanjutkan berkas PK Djoko Tjandra ke MA karena mempertimbangkan perndapat hukum majelis hakim. Dalam pendapat hukumnya, ketua pengadilan PN Jaksel merujuk pada surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 Juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.
"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir atau tidak sapat di dalam hadir di persidangan," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno membacakan surat amar penetapan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).