JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Amar putusan dibacakan Rabu (29/7/2020) sore.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan Ketua PN Jakarta Selatan telah menerima pendapat hukum yang disampaikan oleh majelis hakim. Setelah itu, Ketua PN Jakarta Selatan mempelajari pendapat hukum tersebut dan kemudian mengeluarkan amar penetapan.
"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno membacakan amar penetapan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Suharno menyampaikan amar putusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua PN Jaksel pada Selasa (28/9/2020). Dia juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam sidang PK ini sudah mendapatkan pemberitahuan atas penetapan tersebut.
"Masing-masing sudah menerima amar penetapannya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang PK, Senin (27/7/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi mengatakan PN Jaksel telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, pihaknya belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.
"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Nazar sambil mengetuk palu.