JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana perluasan basis pajak, termasuk wacana pengenaan pajak pada marketplace, bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan negara. Menurutnya, fokus utama rencana itu adalah menciptakan level bermain yang sama antara pedagang konvensional dan platform digital.
Purbaya menjelaskan, aspirasi untuk mengatur ekosistem belanja daring justru datang dari para pedagang di pasar tradisional yang merasa sulit bersaing dengan harga dan kemudahan di platform online.
“Permintaannya bukan dari masyarakat, bukan dari pedagang pasar, bukan itu kan. Dia minta di treat supaya yang di pasar tradisional bisa bersaing. Itu antara lain yang saya pikirkan utamanya bukan mau dapetin income aja karena orang-orang kalau saya ke pasar itu mereka bilang, Pak, kami kalah sama online. Gini, aturlah Pak,” kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Terkait realisasi kebijakan tersebut, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan terburu-buru. Dia menyatakan akan memantau kondisi daya beli masyarakat secara cermat, terutama setelah berakhirnya kuartal kedua tahun ini. Jika kebijakan tersebut dinilai akan menekan daya beli, maka pemerintah tidak segan untuk menghindarinya.
Purbaya juga menggarisbawahi bahwa penataan pajak ini akan dilakukan secara terukur tanpa mematikan ekosistem digital yang sudah berkembang pesat.