Ini Aturan Lengkap SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Felldy Aslya Utama
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang ITE disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok Kemenkopolhukam).

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

27 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

28 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

1 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal