Ini Aturan Lengkap SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Felldy Aslya Utama
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang ITE disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok Kemenkopolhukam).

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

57 tahun lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

57 tahun lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal