Ini Aturan Moda Transportasi Terbaru Antisipasi Lonjakan Mobilitas saat Nataru

Binti Mufarida
Kemenhub memperbarui aturan moda transportasi jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk membatasi lonjakan mobilitas demi mencegah penularan Covid-19. (Foto: MPI)

Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana.

“Untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak,” kata Adita.

Adita mengatakan hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain akan terjadi dinamika transportasi darat. Selain diperlukan manajemen terhadap angkutan, juga terdapat potensi terhadap angkutan umum, potensi pergerakan dengan kendaraan mobil pribadi, dan juga kendaraan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.

“Selain itu bersama Polri dan stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
16 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Megapolitan
2 bulan lalu

Libur Nataru Usai, Jalan Sudirman-Thamrin dan Gatsu Macet

Megapolitan
2 bulan lalu

Puncak Arus Balik Libur Nataru, 47.259 Penumpang KA Kembali ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal