Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Binti Mufarida
Ilustrasi pendaftaran kewarganegaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Mei 2022. Aturan tersebut mengenai pendaftaran kewarganegaraan anak dari perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing.

PP Nomor 21 Tahun 2022 ini adalah perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan ini diterbitkan mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang. 

“Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia,” dikutip dari penjelasan PP Nomor 21 Tahun 2022, Minggu (5/6/2022).

“Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1,” dalam penjelasan PP.

Kewarganegaraan merupakan bentuk status hukum yang wajib dimiliki oleh setiap manusia Indonesia. Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa.

“Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang,” tertulis dalam PP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Resmi Teken KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Januari 2026

Soccer
6 hari lalu

Efek Timnas Indonesia Gila-gilaan! Ole Romeny Kaget Followers Instagram Meledak Jadi 2,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal