Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Binti Mufarida
Ilustrasi pendaftaran kewarganegaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1 yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui Pewarganegaraan.

Selain mengatur mengenai proses pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1, peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang:

a. Proses pelaporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

b. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat;

c. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri melalui pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan

d. Integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:

a. nama lengkap;

b. tempat dan tanggal lahir;

c. jenis kelamin;

d. status perkawinan;

e. alamat tempat tinggal;

f. pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

g. kewarganegaraan asal; dan

h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Geger! WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakpus

Megapolitan
4 hari lalu

Penumpang Boleh Berbuka Puasa di Transjakarta saat Magrib, Ini Aturannya

Internasional
6 hari lalu

Terungkap! 50.000 Lebih Tentara Israel Miliki Kewarganegaraan Asing

Nasional
10 hari lalu

Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal