Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 selama Nataru

Binti Mufarida
Tol Cikampek, Karawang terpantau lengang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma) 

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021. Dalam aturan tersebut mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama periode Nataru.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Berikut aturan perjalanan saat Nataru:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
17 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Tegaskan Terbuka Dikritik: Justru Saya Terbantu

Megapolitan
28 hari lalu

Libur Nataru Usai, Jalan Sudirman-Thamrin dan Gatsu Macet

Megapolitan
28 hari lalu

Puncak Arus Balik Libur Nataru, 47.259 Penumpang KA Kembali ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal