Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 selama Nataru

Binti Mufarida
Tol Cikampek, Karawang terpantau lengang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma) 

Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo Singgung Masih Ada Pejabat yang Kinerjanya Mengecewakan

Nasional
14 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Kritik Kebijakan: Lihat Sisi Positifnya

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Health
16 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal