Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 selama Nataru

Binti Mufarida
Tol Cikampek, Karawang terpantau lengang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma) 

Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Marissa Anita Tegaskan Pancatera Tidak Terafiliasi Pemerintah maupun Lembaga Politik!

6 hari lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

8 hari lalu

Prabowo Ungkap Banyak Menterinya Kelelahan hingga Masuk RS: Bukti Kesungguhan Pemerintahan yang Saya Pimpin

24 hari lalu

Pesan Prabowo saat Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Jadilah Pelita Harapan bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal