Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 selama Nataru

Binti Mufarida
Tol Cikampek, Karawang terpantau lengang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma) 

Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
19 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
28 hari lalu

Prabowo Tegaskan Terbuka Dikritik: Justru Saya Terbantu

Megapolitan
29 hari lalu

Libur Nataru Usai, Jalan Sudirman-Thamrin dan Gatsu Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal