Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan dari 11-25 Januari, Salah Satunya Wajib WFH 75 Persen

Dita Angga
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terkait lonjakan kasus Covid-19, sejak 11-25 Januari 2021. (Foto: ilustrasi/Antara)..

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Pembatasan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2020 pada wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria tersebut antara lain angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen.

Selain itu, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari,” katanya, Rabu (6/1/2021).

Airlangga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi selama penerapan pembatasan kegiatan tersebut, termasuk mengawasi ketat pelaksanaan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker. 

“Serta meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," tuturnya. 

Berikut bentuk-bentuk pembatasan kegiatan:

1.  Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan prokes secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial yangberkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Nasional
5 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Health
7 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal