“Kepada masyarakat tidak usah panik tidak usah berlebih dalam merespon tapi kita semua harus bersiaga dan daya betharap kepada seluruh masyarakat untuk berkegiatan seperti biasa tenang dan jangan menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” katanya.
Dalam Ingub 16/2020 itu, Anies meminta asisten sekretariat daerah untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi virus korona beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.
Kemudian, kepada para wali kota di lima wilayah dan bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk sosialisasi risiko penularan infeksi virus korona. Selain itu, dia juga menginstruksikan mereka untuk memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi virus korona beserta pencegahan dan pengendaliannya.
Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi virus korona serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran. Tak hanya itu, BPBD juga diminta menyusun rencana kontinjensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI, Polri, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat jejaring komunikasi dalam 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga.
“Untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu.