JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mempersilakan kepala daerah untuk mengajukan usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing. Namun, sebelum mengusulkan kebijakan tersebut, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.
Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal DA menyebutkan sehumalh aspek-aspek yang harus dipenuhi daerah untuk menerapkan kebijakan PSBB. Pertama, jumlah kasus kematian dan adanya epidimeologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB tersebut.
Selain itu, kata dia, daerah atau wilayah ini juga harus menyiapkan data-data pendukung yang diperlukan. Misalnya, data mengenai peningkatan kasus menurut kurva dan epidimologi. Menurut Safrizal, ini membutuhkan kajian dari pemeritah daerah, termasuk peta penyebatan menurut kurva waktu.
"Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya. serta kejadian transmisi local yang disebabkan oleh peta penyebaran, serta hasil tracing, tracking atau penyelidikan epidmeologi yang menyatakan bahwa ada penularan dari generasi kedua dan ketiga. Data ini disiapakan dengan baik sebagai bahan pertimbangan," kata Safrizal, dalam jumpa persnya, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Safrizal melanjutkan, yang perlu diperhatikan juga oleh daerah yang ingin menerapkan PSBB ini harus menghitung kesiapan beberapa hal. Diataranya mengitung ketersediaan kebutuhan dasar hidup dasar masyarakat.