Sementara peserta yang tidak lulus, bisa menerima hasil tersebut atau menyanggah. Masa sanggah diberikan waktu selama 3 hari yakni, 1-3 November 2020.
“Kalau sanggah itu kan kita dikasih waktu 3 hari. Jadi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kalau besok ya baru pengumuman saja. Tidak bisa langsung menyanggah,” ujar Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Jumat (30/10/2020).