Sementara itu, Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang mengatakan bahwa seluruh hotel karantina repatriasi wajib menunjukan sertifikat vaksinasil dosis full kecuali bagi vaksin jenis Johnson and Johnson dan Cansino Vaccine. Sementara juga wajib menunjukan tes vaksinasi sebesae 20.
“Dilanjutkan dengan syarat menjalani karantina pada hotel yang telah disediadakan selamat 9 maam dan 10 hari dengan tanggung jawab sendiri,” jelas Vivi.
Berikut daftar 72 hotel yang menjadi lokasi karantina :
1. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
4. Ayana Mid Plaza
5. Aryaduta Hotel Jakarta
6. Grand Hyatt Jakarta
7. Grand Mercure Harmoni
8. Hotel Borobudur Jakarta
9. Le Meridien Jakarta
10. Mandarin Oriental Jakarta