Ini Daftar 72 Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri 

Jonathan Simanjuntak
Petugas medis di tampat karantina Covid-19. (Foto : iNews.id/Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan ini menyusul Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat yang telah ditentukan.

Beleid tersebut diumumkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021. Surat Edaran tersebut juga ditandatangani oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji pada 19 Oktober 2021.

Beleid tersebut ditekan berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021. Lalu, Sprin/4228/XI/2020  dan Surat Keputusan PHRI dan KKP Nomor 197/BPP-PHRI.XVII/10/2021.

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19, Hotel yang digunakan untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 72 Hotel. (data terlampir),” tulis Mulyo Aji dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/12/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!

Nasional
9 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
16 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Megapolitan
22 hari lalu

Terungkap! Peneror Bom Sekolah Internasional Jakut-Tangerang Ada di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal