JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan ini menyusul Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat yang telah ditentukan.
Beleid tersebut diumumkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021. Surat Edaran tersebut juga ditandatangani oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji pada 19 Oktober 2021.
Beleid tersebut ditekan berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021. Lalu, Sprin/4228/XI/2020 dan Surat Keputusan PHRI dan KKP Nomor 197/BPP-PHRI.XVII/10/2021.
“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19, Hotel yang digunakan untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 72 Hotel. (data terlampir),” tulis Mulyo Aji dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/12/2021).