JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan ini menyusul Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat yang telah ditentukan.
Beleid tersebut diumumkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021. Surat Edaran tersebut juga ditandatangani oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji pada 19 Oktober 2021.
Beleid tersebut ditekan berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021. Lalu, Sprin/4228/XI/2020 dan Surat Keputusan PHRI dan KKP Nomor 197/BPP-PHRI.XVII/10/2021.
“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19, Hotel yang digunakan untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 72 Hotel. (data terlampir),” tulis Mulyo Aji dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/12/2021).
Sementara itu, Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang mengatakan bahwa seluruh hotel karantina repatriasi wajib menunjukan sertifikat vaksinasil dosis full kecuali bagi vaksin jenis Johnson and Johnson dan Cansino Vaccine. Sementara juga wajib menunjukan tes vaksinasi sebesae 20.
“Dilanjutkan dengan syarat menjalani karantina pada hotel yang telah disediadakan selamat 9 maam dan 10 hari dengan tanggung jawab sendiri,” jelas Vivi.
Berikut daftar 72 hotel yang menjadi lokasi karantina :
1. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
4. Ayana Mid Plaza
5. Aryaduta Hotel Jakarta
6. Grand Hyatt Jakarta
7. Grand Mercure Harmoni
8. Hotel Borobudur Jakarta
9. Le Meridien Jakarta
10. Mandarin Oriental Jakarta