Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Dita Angga
Antara
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerinta telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021 yang berjumlah 23 hari. Penetapan itu berdasarkan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan semula. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai pada 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (11/9/2020),

Sedangkan untuk Natal, Muhadjir menuturkan, ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember dari semula hanya pada 24 Desember. "Total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, selama 2021 jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri total 6 hari di luar Sabtu dan Minggu. Sedangkan libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya 3 hari.

Muhadjir memaparkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Seperti, mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.

Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
​​​​​
Ke-3 menteri yang menandatani SKB yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Ke-3 menteri itu menandatangani surat Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek sebelum Rencanakan Liburan!

Nasional
9 hari lalu

Pengunjung Padati Planetarium Jakarta, Tak Tahu Tutup di Hari Libur Nasional

Megapolitan
15 hari lalu

Cuti Bersama Natal, Ragunan Dikunjungi 19.333 Wisatawan

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Cuti Bersama Desember 2025 Lengkap, Ada Long Weekend!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal