Ini Daftar Tuntutan Pidana 6 Anak Buah Sambo dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Ari Sandita Murti
Martin Ronaldo
Enam mantan anak buah Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (27/1/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Enam mantan anak buah Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (27/1/2023). Tuntutan bagi masing-masing terdakwa pun beragam.

Keenam terdakwa itu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Sidang tuntutan digelar setelah para terdakwa dan saksi-saksi dimintai keterangan dalam persidangan pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan mereka bersama Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Berikut daftar tuntutan bagi 6 terdakwa kasus obstruction of justice:

1. Hendra Kurniawan

Terdakwa mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

2. Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Jaksa.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Irfan diketahui merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

14 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

2 bulan lalu

Gibran Terima Audiensi 15 Mahasiswa, Janji Sampaikan Aspirasi ke Presiden Prabowo 

2 bulan lalu

Massa Demo Mahasiswa UBK Desak Pemerintah Evaluasi MBG hingga Jaga Stabilitas Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal