JAKARTA, iNews.id - Enam mantan anak buah Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (27/1/2023). Tuntutan bagi masing-masing terdakwa pun beragam.
Keenam terdakwa itu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Sidang tuntutan digelar setelah para terdakwa dan saksi-saksi dimintai keterangan dalam persidangan pekan lalu.
Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan mereka bersama Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Berikut daftar tuntutan bagi 6 terdakwa kasus obstruction of justice:
1. Hendra Kurniawan
Terdakwa mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
2. Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Irfan diketahui merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.