JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan melaksanakan salat Idul Fitri selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 boleh dilaksanakan dari rumah. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, tertanggal Rabu 13 Mei 2020.
Sekjen Dewan Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan salat Idul Fitri merupakan sunnah muakkadah yang sebaiknya dilaksanakan di tanah lapang sebagai bentuk syiar. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan maka salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah.
"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan shalat Idul Fitri saat wabah. Dengan pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Asrorun berharap semua pihak dapat mematuhi fatwa dari MUI ini. Dia mengatakan ketaatan kepada Allah dilakukan dengan memperhatikan faktor kesehatan.
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif sebanyak 689 sehingga jumlah total menjadi 15.438 orang. Ada penambahan 689 kasus psitif baru pada hari ini.
"Ada penambahan 689 kasus konfirm positif sehingga jumlah total menjadi 15.438 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta.