Pandemi Corona, MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 masih mengancam kesehatan masyarakat di Indonesia. Akibatnya, banyak kegiatan termasuk ibadah harus dibatasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan melaksanakan salat Idul Fitri selama masa pandemi. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, tertanggal Rabu (13/5/2020).

Fatwa tersebut mengatur mengenai panduan salat Idul Fitri selama masa pandemi. MUI mengatakan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona.

"Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," tulis fatwa MUI tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (13/5/2020).

Sekjen Dewan Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan salat Idul Fitri merupakan sunnah muakkadah yang sebaiknya dilaksanakan di tanah lapang sebagai bentuk syiar. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan maka salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
9 bulan lalu

Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?

Muslim
9 bulan lalu

5 Contoh Teks Pidato Halal Bihalal Lucu dan Menarik

Muslim
9 bulan lalu

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 Keluarga yang Singkat tapi Berkesan

Seleb
9 bulan lalu

Andre Taulany Tidak Lebaran Bareng Anak-Anak, Pilih Menyendiri di Rumah Nenek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal