Ini Detail Aturan Operasional Rumah Makan dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Dita Angga
Warung tegal (warteg). (Foto: ilustrasi/SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Dalam pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali seminggu ke depa,n ada beberapa detail poin tambahan. Terutama terkait pengaturan di sektor pusat perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap level.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di kabupaten/kota level 4, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, menjadi pukul 21.00. 

Kemudian, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB. Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00. 

"Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu di kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Kuliner
6 hari lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Kuliner
18 hari lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Nasional
29 hari lalu

5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman

Kuliner
1 bulan lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal