Lalu, operasional pedagang kaki lima (PKL), sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal (warteg), resto atau kafe di ruang terbuka serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit," ujarnya.
Wiku menutukan, akan dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan (prokes) di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Terakhir kegiatan konstruktif non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” tutur Wiku Adisasmito.
Sedangkan di kabupaten/kota level 2, kata Wiku, perubahan jam operasional PKL sampai pukul 21.00. Operasional makan atau minum di warteg, resto maupun kafe menjadi pukul 21.00 WIB.
“Penerapan screening dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan,” ucapnya.