Ini Detail Aturan Operasional Rumah Makan dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Dita Angga
Warung tegal (warteg). (Foto: ilustrasi/SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Dalam pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali seminggu ke depa,n ada beberapa detail poin tambahan. Terutama terkait pengaturan di sektor pusat perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap level.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di kabupaten/kota level 4, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, menjadi pukul 21.00. 

Kemudian, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB. Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00. 

"Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu di kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Purbaya Bakal Usut Klaim Daya Beli di Warteg Lesu: Saya Baru Dengar Tuh

57 tahun lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal