Ini Hak yang Didapat Penerima Penghargaan Bintang Tanda Jasa dari Jokowi

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang telah ditransfer Kemenkes kepada para tenaga medis telah mencapai Rp21 miliar. Nominal tersebut tak hanya diberikan kepada 22 tenaga medis yang baru saja dianugerahkan penghargaan, namun akan bertambah pada gelombang kedua sebanyak 48 orang lagi.

"Tadi saya mendapat info, Kemenkes itu sudah mentransfer Rp21 miliar untuk mereka yang mendapatkan tanda jasa itu. Artinya itu dibagi Rp300 juta, kira-kira sampai hari ini sesudah diputuskan 22 orang itu sisanya ada ada 48 orang yang belum diputuskan untuk mendapat bintang tetapi sudah ditransfer uang santunannya," tuturnya.

"Secara keseluruhannya ada 70 orang lah. Tetapi uangnya sudah ditransfer semua, pemberian tanda jasa yang 48 orang belum dilaporkan pada saat bulan Mei kemarin," ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang tenaga medis, yang terdiri atas dokter dan perawat mendapat penghargaan Bintang Jasa Nararya. Sedangkan 9 tenaga medis lainnya mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama. Pemberian itu karena mereka telah berjuang di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 jam lalu

Blak-blakan! Relawan Prabowo Kaitkan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat dengan Ricuh 27 Agustus

18 jam lalu

Budi Arie Klarifikasi, Jokowi Tolak Wacana Pemilu 2029 Dipercepat

3 hari lalu

Jokowi Ingatkan Pemegang Kekuasaan: Jangan Suka Menjatuhkan, Jabatan Hanya Sementara

6 hari lalu

Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal