Ini Hal Memberatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

riana rizkia
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri diyakini jaksa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Sepanjang pemeriksaan persidangan terdapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dalam fakta-fakta persidangan tidak ada alasan pemaaf," kata jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Nasional
10 hari lalu

Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Apa Motifnya?

Nasional
10 hari lalu

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman: Pukul Korban Pakai Linggis

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Megapolitan
10 hari lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Depok, Ternyata Dibunuh Suami Siri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal