Ini Hal Memberatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

riana rizkia
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto MPI).

Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Pilu, Ibu Bocah Perempuan yang Dibunuh di Cilincing Meninggal Dunia

Megapolitan
12 hari lalu

Modus Remaja Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing, Iming-Iming Beli Baju

Megapolitan
13 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Remaja Bunuh lalu Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing

Megapolitan
14 hari lalu

Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Cilincing, Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun

Nasional
19 hari lalu

Biodata Dina Oktaviani Pegawai Minimarket Rest Area Tol Cipularang yang Tewas Dibunuh Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal