Ini Hal Memberatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

riana rizkia
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto MPI).

Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Megapolitan
13 hari lalu

Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri

Megapolitan
20 hari lalu

Prarekonstruksi Ungkap Detik-detik Ayah Tiri Bunuh Alvaro

Megapolitan
20 hari lalu

Terungkap! Ayah Tiri Sempat Mau Kubur Jasad Alvaro, Batal karena Tanah Keras

Megapolitan
22 hari lalu

Siasat Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tenjo Bogor, Bilang ke Kerabat Bangkai Anjing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal