JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD (suap ketok palu) untuk Kabupaten Muara Enim. Sebanyak lima orang di antaranya anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023.
Tersangka dari anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 sampai 2023 yakni Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).
Adapun 10 mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.