Ini Identitas 2 Anggota TNI Rekan Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh hingga Tewas

riana rizkia
Jenazah Imam Masykur, warga Aceh yang tewas diduga dianiaya oknum Paspampres di Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Pomdam Jaya menahan tiga anggota TNI buntut insiden penculikan dan penganiayaan warga Aceh hingga tewas. Salah satunya, oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. 

Sementara, dua anggota TNI lainnya merupakan rekan Praka RM, yakni Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda. Keduanya diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan pemuda bernama Imam Masykur (25) tersebut.

"Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua," kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, kepada wartawan, Senin (28/8/2023).  

Irsyad Hamdie mengatakan, Imam Masykur diculik oleh oknum Paspampres tersebut karena diduga menjual obat secara ilegal.

"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," ujar Irsyad Hamdie.

Irsyad menjelaskan, oknum Paspampres bersama dua rekannya itu juga sempat meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Permintaan itu tidak diindahkan Imam dan berujung penyiksaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemlu: 7 WNI Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Megapolitan
10 hari lalu

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan Ditemukan Tewas

Megapolitan
14 hari lalu

Terungkap! Motif Penikaman Brutal di Condet Jaktim Dipicu Asmara

Megapolitan
15 hari lalu

Kronologi Penikaman Maut di Condet yang Tewaskan Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal