Pierre diketahui sempat membuang pelat nomornya setelah aksinya viral di media sosial.
"Pelat nomor dibuang di sungai di Lembang, Bandung. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menemukan pelat nomor tersebut," kata Wira.
Atas perbuatannya, Pierre dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.