Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, enam orang dari perwakilan KPK, dan tujuh pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama enam bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019.
Namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan. TPF hanya menduga ada enam kasus "high profile" yang ditangani Novel, berkaitan dengan penyerangan ini.
Kasus-kasus tersebut, korupsi kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.