Ini Isi Aturan Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN yang Baru Diteken Jokowi

Raka Dwi Novianto
IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Berikut aturannya.

Dalam PP tersebut, diketahui ada aturan mengenai sumber pendanaan pada Pasal 3. Pendanaan tersebut untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk: 

a. belanja; dan/atau 
b. pembiayaan.

Untuk skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Untuk skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN. 

Lalu skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN; dan keikutsertaan pihak lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kebakaran di Hunian Pekerja IKN Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki

Nasional
10 jam lalu

Kronologi Kebakaran Gedung Hunian Pekerja Konstruksi di IKN, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Nasional
10 jam lalu

Kebakaran di Hunian Pekerja IKN, Api dari Lantai 4

Nasional
2 hari lalu

BGN Beri Insentif Rp100.000 untuk Guru Penanggung Jawab MBG, Dananya dari Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal