Ini Isi Aturan Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN yang Baru Diteken Jokowi

Raka Dwi Novianto
IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Berikut aturannya.

Dalam PP tersebut, diketahui ada aturan mengenai sumber pendanaan pada Pasal 3. Pendanaan tersebut untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk: 

a. belanja; dan/atau 
b. pembiayaan.

Untuk skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Untuk skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN. 

Lalu skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN; dan keikutsertaan pihak lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gibran Cek Gedung Sekolah di IKN, Pastikan Dirancang Modern untuk Belajar Mengajar

Nasional
3 hari lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Nasional
4 hari lalu

Anggaran Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatra Diprediksi Tembus Rp59 Triliun, Terbanyak untuk Aceh

Nasional
4 hari lalu

Momen Purbaya Kaget KSAD Ngutang untuk Bangun Jembatan di Aceh: Saya Baru Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal