Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo saat berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres ini diatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.

IKN sendiri bakal dipimpin Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
2 hari lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Nasional
2 hari lalu

Komisi II DPR Usul ke Basuki, IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan

Nasional
3 hari lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal