Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo saat berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres ini diatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.

IKN sendiri bakal dipimpin Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
19 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
27 hari lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

Nasional
1 bulan lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal