Pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang. Dimana pemerintah akan terus melakukan evaluasi.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," kata dia.