Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Di samping itu pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin
Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru tujuh orang yang kami sebutkan tadi, memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango , Kamis (26/11/2020) dini hari.
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan ada tersangka lainnya.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya atau pada tahapan-tahapan selanjutnya. Bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," tuturnya.