JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta buka suara terkait kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial. Adapun keduanya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).
Ani menambahkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," katanya.
Meski demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
- Kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.