Dengan adanya standar biaya, kebijakan efisiensi akan berjalan. Sebab, standar biaya menjadi batasan kementerian/lembaga untuk berbelanja.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," imbuhnya.
"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon Idalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.