Ini Penjelasan Pemerintah Anggarkan Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Unit

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi mobil dinas eselon 1 dianggarkan nyaris Rp1 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dengan adanya standar biaya, kebijakan efisiensi akan berjalan. Sebab, standar biaya menjadi batasan kementerian/lembaga untuk berbelanja. 

"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," imbuhnya. 

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon Idalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sejumlah Menteri Kembalikan Anggaran ke Purbaya, Nilainya Tembus Rp4,5 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Lapor ke Prabowo, Mendikdasmen Sebut 16.175 Sekolah Sudah Direnovasi

Nasional
3 hari lalu

70 Cagar Budaya Terdampak Banjir Sumatra, Kemenbud Siapkan Anggaran Perbaikan

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Beberkan Syarat agar Pemda Bisa Dapat Tambahan Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal