Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi enam peran polisi yang keroyok dua matel hingga tewas di Kalibata. (foto: istimewa)

Dalam sidang itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sedangkan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, dua orang mata elang berinisial MET dan NAT terkapar bersimbah darah usai jadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). 

Satu korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu lainnya meninggal dunia usai sempat dirawat di rumah sakit.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
23 jam lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

24 jam lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

2 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Cipayung Jaktim, Sita Besi hingga Balok

7 hari lalu

Polisi Panggil Produsen Vape yang Dipromosikan Bigmo, Dalami Kontrak Kerja Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal