Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi enam peran polisi yang keroyok dua matel hingga tewas di Kalibata. (foto: istimewa)

Dalam sidang itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sedangkan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, dua orang mata elang berinisial MET dan NAT terkapar bersimbah darah usai jadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). 

Satu korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu lainnya meninggal dunia usai sempat dirawat di rumah sakit.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
4 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
5 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Megapolitan
5 hari lalu

Mediasi Buntu, Guru SD di Pamulang yang Nasihati Murid Tetap Dipolisikan meski Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal