JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Ketiganya dinilai tidak melakukan apa pun meski tahu rencana pembunuhan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, Putri Chandrawathi punya kesamaan kehendak dan niat seperti terdakwa Ferdy Sambo namun dia tidak melakukan apa pun.
"Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Hal yang sama juga dialami oleh Kuat Ma'ruf dan Riki Richard. Kuat Ma'ruf berada di lokasi pembunuhan namun tidak bisa melakukan apa pun.
"Dia tidak bisa berbuat apa apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut jadi 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Riki Richard dan Putri Chandrawathi sudah tepat," katanya.
Meski demikian hal itu hanya permohonan penuntut, putusan secara keseluruhan berada di tangan hakim.
"Hakim tau berdasarkan bukti bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut," tuturnya.