Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara kepada Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi

Ari Sandita Murti
Tiga terdakwa yakni Putri, Kuat dan Ricky dituntut 8 tahun penjara (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Ketiganya dinilai tidak melakukan apa pun meski tahu rencana pembunuhan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, Putri Chandrawathi punya kesamaan kehendak dan niat seperti terdakwa Ferdy Sambo namun dia tidak melakukan apa pun. 

"Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023). 

Hal yang sama juga dialami oleh Kuat Ma'ruf dan Riki Richard. Kuat Ma'ruf berada di lokasi pembunuhan namun tidak bisa melakukan apa pun. 

"Dia tidak bisa berbuat apa apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut jadi 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Riki Richard dan Putri Chandrawathi sudah tepat," katanya. 

Meski demikian hal itu hanya permohonan penuntut, putusan secara keseluruhan berada di tangan hakim. 

"Hakim tau berdasarkan bukti bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Megapolitan
4 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Buletin
7 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Buletin
9 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Internasional
14 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal