Ayah Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan JPU, Minta Tolong ke Presiden Jokowi

Adrianus Susandra
Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat minta tolong ke Presiden Jokowi dan Mahfud MD soal kasus pembunuhan anaknya. (Foto : iNews/Adrianus Susandra)

MUARO JAMBI, iNews.id - Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana anaknya. Dia meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD agar memberi perhatian di kasus tersebut.

Samuel berharap mendapat keadilan dan meminta para terdakwa diberi hukuman maksimal. Sementara dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut pidana 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dituntut penjara seumur hidp.

"Kita minta tolong ke Presiden yang bulan 7 lalu empat kali berstatment agar membuka terang kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami keluarga sangat berharap dari perhatian Presiden dan Mahful MD selaku Menkumham," ujar Samuel, Rabu (18/1/2023).

Sementara merespons tuntutan pidana 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC), dia mengaku tak bisa berkomentar banyak.

"Dalam hal ini kita tidak bisa banyak komentar (tuntutan Bharada E). Dia menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan LPSK. Kami hanya doakan saja agar semua masalah ini terang benerang dan berjalan baik," kata Samuel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

1 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal