Ini Pertimbangan MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla di Kalimantan Tengah

Wildan Catra Mulia
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Putusan Pengadilan Negeri Palangkara pada 22 Maret 2017:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pemerintah pun mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu. Di Pengadilan Tinggi Palangakaraya, dalam putusannya menolak banding pemerintah yang artinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kabar Duka, Perwira Brimob Polda Riau Gugur usai Tugas 3 Pekan Padamkan Karhutla

Nasional
3 bulan lalu

Karhutla Kalbar Jadi Prioritas Nasional, Kepala BNPB Tinjau Langsung Titik Api

Nasional
3 bulan lalu

Karhutla Jambi Sumbang 10 Persen Kasus Nasional, Menteri LHK Curiga Ada Unsur Pembakaran

Nasional
3 bulan lalu

Polda Jambi Tangkap 2 Tersangka Karhutla, Total 4 Orang!

Nasional
3 bulan lalu

Usai Doa Bersama Hujan Deras Guyur Rokan Hulu, Warga dan Petugas Harap Karhutla Padam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal