Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Juru bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024). (Foto MPI).

Diketahui, PK yang diajukan 7 terpidana itu masuk dalam dua berkas. perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan: Tolak PK Para Terpidana," bunyi keterangan website MA.

Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024.

Sebelumnya Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan kasus Vina. Petugas menangkap Pegi Setiawan, salah satu DPO kasus itu. Dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan penetapan tersangka Pegi cacat hukum atau tidak sah sehingga dibebaskan dari tahanan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Buletin
2 hari lalu

Penampakan Perumahan Elite di Padang Diterjang Banjir Bandang, Jalanan Dipenuhi Lumpur

Buletin
2 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Buletin
2 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal