Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Juru bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan hakim menolak peninjauan pembali (PK) 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. MA juga menolak PK yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal.

Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru kasus tersebut. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan di Direktori Putusan MA.

"Kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

3 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

7 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

10 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal