Ini Pertimbangan Polisi Naikkan Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan David

Irfan Ma'ruf
Polisi menaikkan status saksi AG (kanan) sebagai pelaku penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor. AG merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menaikkan status saksi AG sebagai pelakupenganiayaan David, anak pengurus GP Ansor. AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan AG kini berstatus pelaku anak.

"AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku anak," kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hal itu ditetapkan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka karena masih di bawah umur. 

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ucapnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

13 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

13 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

13 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal