Ini Respons KPK usai Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Martin Ronaldo
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan Lukas Enembe. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menghargai gugatan itu sebagai bentuk kontrol penanganan perkara yang ditangani KPK.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan yang dimaksud. Kami menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).

Dia juga menerangkan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ali mengaku sangat yakin gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," tuturnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe menggugat penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Lukas, mengajukan praperadilan pada, Rabu (29/3/2023). Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
13 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal