Ini Saran PBNU jika FPI Tak Ingin Dilarang Pemerintah 

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan paksa oleh ptugas. (Foto: SIndo).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) disarankan memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku jika ingin tetap bisa berkegiatan. Alasan pemerintah melarang kegiatan FPI dinilai karena masalah legal standing organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan, FPI tinggal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan jika legal standing organisasi itu dianggap belum memenuhi hukum perundang undangan.

"Jika masih ingin bergerak dan beraktifitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Sinergi NU-Pemerintah, dari Konsolidasi Asta Cita hingga Kerja Nyata di Akar Rumput

Nasional
3 hari lalu

Silaturahmi Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU, Gus Ipul: Alhamdulillah Kita Guyub Rukun

Nasional
4 hari lalu

Usai Islah dengan Rais Aam PBNU, Gus Yahya: Semua Kembali seperti Semula

Nasional
6 hari lalu

Islah PBNU Tercapai, Idrus Marham: NU Sedang Ajarkan Etika Organisasi dan Adab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal