Ini Saran PBNU jika FPI Tak Ingin Dilarang Pemerintah 

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan paksa oleh ptugas. (Foto: SIndo).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) disarankan memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku jika ingin tetap bisa berkegiatan. Alasan pemerintah melarang kegiatan FPI dinilai karena masalah legal standing organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan, FPI tinggal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan jika legal standing organisasi itu dianggap belum memenuhi hukum perundang undangan.

"Jika masih ingin bergerak dan beraktifitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

PBNU: Iduladha Ajarkan Keteguhan Iman dan Kesiapan Berkorban

Nasional
17 hari lalu

Menag: Hari Raya Iduladha 1447 H Serentak 27 Mei 2026

Nasional
19 hari lalu

PBNU Rilis Data Awal Zulhijah 1447 H, Iduladha Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026

Nasional
1 bulan lalu

Forum PWNU Wanti-Wanti Muktamar PBNU Paling Lambat Agustus 2026, Keterlambatan Ganggu Konsolidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal