Ini Syarat Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Felldy Aslya Utama
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf. (Foto: ist)

Syarat pertama yaitu calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain yaitu kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

"Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes," kata Anas.

Mengenai hasil rapid test, Anas menganjurkan agar dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Dia memastikan pihaknya menolak jika hasil rapid test melebihi dari hari yang ditentukan.

Syarat lainnya, menurut dia, penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
31 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal