JAKARTA, iNews.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan syarat bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengungkapkan syarat tersebut merujuk pada 3 aturan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Merujuk aturan tersebut, penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan warga negara Indonesia (WNI yang baru pulang dari luar negeri atau repatriasi.
"Pembatasan penerbangan sudah sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas)," kata Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Dalam penerapannya, dia mengungkapkan, KKP memberlakukan 3 pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang yang merupakan syarat sebelum naik pesawat. "Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point," ujar Anas.